Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa. Layanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.

Guru BK  di SMK Negeri 3 Kuningan memiliki standart kualifikasi akademik sarjana pendidikan S1 BK dan S1 Psikologi.

Tujuan Layanan BK

Tujuan umum layanan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal.

Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah membantu konseli agar mampu:

  1. Memahami dan menerima diri dan lingkungannya;
  2. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi,  perkembangan karir dan  kehidupannya di masa yang akan datang;
  3. Mengembangkan  potensinya seoptimal mungkin;
  4. Menyesuaikan diri dengan lingkungannya;
  5. Mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya;
  6. Mengaktualiasikan  dirinya secara bertanggung jawab.